Sebagai bentuk mengerjakan amanat Konstitusi NKRI 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut melaksanakan Kelas Khusus (Hybrid) ini sekaligus menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan masyarakat alumni SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S1) atau setingkat, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun keuangan / finansialnya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana / S-1 atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana (S-2) pada program studi/jurusan yg disenangi, secara patut dan berkualitas sesuai dgn keunggulan masing2 PTS tersebut
Sebagaimana UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Lagi pula pada kenyataannya sebagian warga negara ada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (lebih-lebih pegawai / wirausahawan). Juga terdapat sebagian masyarakat yang keuangan / finansialnya terbatas.
Demikian juga sebagaimana amanat Undang-Undang NKRI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait tertulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan inti Konstitusi NKRI 45 pasal 31 ayat (3).
Biaya kuliahnya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn serius dan komitmen tinggi sehingga terjangkau calon mahasiswa, dikarenakan di samping diperingan dgn bentuk subsidi, demikian juga diterapkan fasilitas untuk mengurangi beban dana/biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tidak menggunakan jaminan, agar dapat dibayar bulanan sesuai dgn kekuatan mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Mhs diadakan SETIAP SEMESTER
Lembaga (PTS) Unggulan & Terakreditasi penyelenggara Kelas Khusus terkait, seperti liputan di bawah ini.
Biaya kuliah Kelas Khusus ini bisa dibayar bulanan sesuai dgn kekuatan mahasiswa/i.
Pada hakikatnya Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara P2K/PKK terkait milik masyarakat yg senantiasa mengutamakan kualitas pendidikan tingginya.
Hal tsb merupakan bentuk KOMITMEN SOSIAL Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai perguruan tinggi yg telah diakreditasi yg senantiasa mengutamakan kualitas pendidikan tingginya. Dengan demikian, dana/biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta terkait dapat dibayar beberapa kali sebagaimana kekuatan keuangan / finansial mahasiswa/i
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing2 perguruan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing2 PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.400.000 untuk Lulusan SMU ke S1. Rp 1.650.000 untuk Lulusan D3 ke S1. Rp 1.300.000 untuk Lulusan SMU ke S1 Jurusan Bisnis Digital. Rp 1.300.000 untuk Lulusan D3 ke S1 Jurusan Bisnis Digital.